Restrukturisasi kredit dampak Covid-19 tembus Rp336,97 triliun

Bentuk restrukturisasi kredit yang diberikan yakni penundaan pokok dan bunga selama enam bulan.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) Wimboh Santoso. Foto Antara/Mohammad Ayudha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan nominal restrukturisasi kredit industri perbankan telah menembus Rp336,97 triliun. Diajukan oleh 3,88 juta debitur terdampak wabah Covid-19 hingga 10 Mei 2020.

“Sebagian besar merupakan kredit UMKM yaitu Rp167,1 triliun dari 3,42 juta debitur,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin.

Sedangkan restrukturisasi kredit dari perusahaan pembiayaan hingga 8 Mei 2020, jumlah kontrak untuk restrukturisasi yang sudah disetujui mencapai 1,32 juta debitur dengan nominal mencapai Rp43,18 triliun.

Sementara itu, untuk kontrak restrukturisasi kredit dari perusahaan pembiayaan yang sedang dalam proses diajukan oleh 743.785 debitur.

Bentuk restrukturisasi kredit yang diberikan yakni penundaan pokok dan bunga selama enam bulan.