Revisi target bauran EBT: Setengah hati transisi energi

Target bauran EBT pada tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 23% direvisi menjadi hanya sekitar 17% hingga 19%.

Ilustrasi energi terbarukan. Foto Freepik.

Pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) berencana merevisi target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Target bauran EBT pada tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 23% diubah menjadi hanya sekitar 17% hingga 19%.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha mengungkapkan, alasan revisi target bauran EBT adalah karena perlu adanya penyesuaian dalam KEN. Hal ini seiring dengan adanya pandemi Covid-19, yang membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia harus terkontraksi sebesar 2,07% pada 2020, dari yang sebelumnya ada di level 5,02%.

“Ada hal yang memaksa kami untuk meninjau kembali, terutama dari sisi indikator makroekonomi kita, termasuk pertumbuhan ekonomi. Kondisi ekonomi dunia sudah cukup memaksa semua (orang) menurunkan aktivitasnya waktu Covid-19,” katanya kepada Alinea.id, Kamis (15/2).

Apalagi, angka pertumbuhan ekonomi yang digunakan sebagai dasar perhitungan target bauran energi di KEN saat ini adalah proyeksi yang lawas. Pun dengan KEN sendiri yang juga ditetapkan sebelum Indonesia meratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement) pada 2016 lalu dan adanya komitemen dari Presiden Joko Widodo untuk mencapai emisi nol bersih (net zero emission) dari Conference of the Parties (COP) 26, di Glasgow, Skotlandia pada 31 Oktober hingga 12 November 2021.

“Sekarang sudah ada Paris Agreement dan komitmen net zero emission yang menjadi Undang-Undang Perubahan iklim. ini beberapa alasan mengapa kami perlu merivisi target,” imbuh Satya.