Setelah menyesuaikan perubahan kurs rupiah, target penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam pada 2019 sebesar Rp30 triliun.
Setelah menyesuaikan perubahan kurs rupiah, pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakti target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam atau nonmigas pada 2019 sebesar Rp30 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyempaikan, jumlah tersebut meningkat dari usulan sebelumnya lantaran adanya perubahan kurs nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dari Rp14.400 menjadi Rp14.500. Dalam nota keuangan RAPBN 2019, ditargetkan PNBP SDA sebesar Rp29,82 triliun.
"PNBP SDA non migas terdiri dari mineral batu bara, kehutanan, perikanan, dan panas bumi," jelas Suahasil dalam rapat dengan Banggar DPR RI, Rabu (19/9).
PNBP yang berasal dari mineral dan batu bara ditargetkan sebesar Rp24,1 triliun, meningkat Rp161,8 miliar dari usulan target pemerintah sebelumnya sebesar Rp23,9 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, dikatakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, dari kondisi harga batu bara yang meningkat, membuat realisasi PNBP Minerba per 31 Agustus 2018 senilai Rp32,22 triliun. Capaian itu melampui target APBN 2018 yang sebesar Rp32,09 triliun.