RUU Cipta Kerja akan degradasi perlindungan terhadap pekerja

Hak dan konstitusional pekerja pun kelak hanya diatur dalam PP.

pekerjaSejumlah buruh berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Kabupaten Boyolali, Jateng, Selasa (7/4/2020). Foto Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) hanya akan membuat perlindungan terhadap pekerja semakin menurun. Pasalnya, hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kesejahteraan pekerja tidak lagi diatur di dalam undang-undang (UU), seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, melainkan diperjelas dalam peraturan pemerintah (PP).

Seharusnya, menurut Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, norma-norma yang berkaitan dengan hak konstitusional diatur di dalam UU, seperti mendapatkan hidup, pekerjaan, dan jaminan sosial layak; hubungan kerja; upah minimum; proses pemutusan hubungan kerja (PHK); serta pesangon.

"Dan hal ini menjadi ranah wakil rakyat, yaitu DPR, bukan malah diserahkan ke pemerintah sendiri. Norma-norma tersebut diatur secara detail di UU 13 Tahun 2003 dan sekarang akan diatur secara detail di PP yang merupakan ranah pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).

Jika pasal-pasal tersebut diatur di dalam PP, Timboel khawatir akan menimbulkan multitafsir dan membuat hak pekerja tidak terlindungi secara konstitusi.

"Contohnya anggota Baleg (Badan Legislasi) sepakat Pasal 66 UU 13/2003 tidak diubah tapi diserahkan pengaturannya ke PP. Seharusnya isi Pasal 66 tersebut tetap dicantumkan di UU Ciptaker, sehingga jelas tidak diintepretasikan lain di PP natinya. Kalau diserahkan ke PP, maka akan terjadi interpretasi subyektif pemerintah terhadap isi pasal tersebut," tuturnya.