RUU Sektor Keuangan dinilai bahayakan BI dan seluruh sistem keuangan

Peran yang dimainkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menjaga sistem keuangan nasional sejauh ini sudah cukup baik

Ilustrasi. Shutterstock

Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 1993-1998 Soedradjad Djiwandono menyebutkan, usaha pemerintah menyatukan sektor keuangan menjadi tersentralistik, dapat membahayakan kinerja bank sentral dan seluruh sistem keuangan.

Dia pun mempertanyakan motivasi pemerintah dalam melakukan hal tersebut, di mana telah disusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan dan telah masuk dalam daftar Prolegnas 2021 di DPR.

"Seandainya RUU ini mengarah ke situ (sentralistik), akan membahayakan kinerja bank sentral dan seluruh sistem keuangan," katanya dalam webinar, Senin (19/4).

Dia menjelaskan, peran yang dimainkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam menjaga sistem keuangan nasional sejauh ini sudah cukup baik, dan perlu dipertahankan.

Sebagai anggota, BI misalnya memainkan tugas sebagai penjaga moneter, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi lembaga keuangan, dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sebagai pemberi jaminan bagi perbankan, serta Kementerian Keuangan sebagai perumus kebijakan di sisi fiskal.