Sambut industri 4.0, pemerintah siapkan insentif fiskal

Kebijakan insentif fiskal yang dimaksud terdiri dari tax allowance, tax holiday, dan tax deduction.

Ilustrasi/shutterstock

Pemerintah menyambut Industri 4.0 dengan mengimplementasikan berbagai kebijakan. Di antaranya adalah insentif fiskal untuk kemudahan perizinan investasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, kebijakan insentif fiskal yang dimaksud terdiri dari tax allowance, tax holiday, dan tax deduction. Dimana, tax allowance dan tax deduction masih dalam perumusan pemerintah. 

"Pada tax allowance, kita mencoba mengubah instrumen operasionalnya. Mungkin lebih tepat kalau disebut tax discount. Misalnya dapat diskon berapa persen dari pajak yang harus dibayar. Bisa 20%,  40% atau 60%. Dalam kasus tertentu bisa 80%. Tapi ini masih dalam tahap perumusan," ujar Darmin, Rabu (4/4) di Jakarta.

Sedangkan tax deduction berlaku untuk pelaku usaha yang melakukan kegiatan pada Research and Development (R&D) dan pendidikan vokasi. Jika sebelumnya pengeluaran perusahaan yang ditanggung pemerintah hanya 30% atau 25% dari R&D atau vokasi, kemungkinan di masa depan akan dinaikkan. Tetapi jumlahnya masih belum ditetapkan pemerintah.  

Mengenai perizinan, pemerintah sudah ditahap akhir pembentukan sistem baru untuk sistem perizinan atau One Single Submission. Dimana nantinya investor hanya tinggal melakukan perizinan melalui website Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan untuk K/L, Pemda, Gubernur, Bupati, Walikota wajib membentuk satgas investasi.