Pemerintah pusat bentuk satgas kemudahan berinvestasi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai capaian Indonesia kalah jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan paparan kepada Gubernur. Sumber Foto: Setkab.go.id

Iklim kemudahan berusaha di Indonesia menjadi hal penting dalam persaingan ekonomi global saat ini. Kemudahan berusaha di Indonesia memang dilaporkan semakin baik. Peringkatnya terus naik 19 peringkat menjadi posisi 72 dari 190 negara yang disurvei. 

Meski begitu, pemerintah rupanya belum puas dengan posisi tersebut. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai capaian Indonesia masih kalah jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga lain. Kondisi ini terjadi karena di daerah-daerah Indonesia belum sepenuhnya mengawal investor-investor yang tertarik dengan Indonesia.  

Urgensi untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kemudahan Berusaha di daerah masih dianggap belum terlalu penting. Padahal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Berusaha yang dirilis September tahun lalu, tegas mengamanatkan bahwa setiap instansi baik di pusat maupun di daerah bertugas dan berkewajiban untuk mengawal setiap investasi yang ada. 

"Perlu dimonitor, ada masalah harus dibantu. Jika tidak bisa dibantu, maka dilaporkan ke instansi yang berwenang. Maka itu perlu untuk membentuk satgas," jelas Darmin, kemarin (23/1). 

Daerah dinilai kurang mendukung program tersebut padahal pemerintah pusat melalui kementerian sudah membentuk satgas. Menurut Darmin, pada tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota belum membentuknya.