Sebanyak 5.047 buruh di Jawa Barat kena PHK akibat Covid-19

Hingga 5 April 2020, jumlah perusahaan atau industri terdampak Covid-19 di Jawa Barat mencapai 1.476 institusi. 

Ilustrasi. Foto Antara.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan hingga 5 April 2020, tercatat ada 5.047 buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan atau tempat mereka bekerja terdampak wabah corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar M. Ade Afriandi mengungkapkan, hingga 5 April 2020, jumlah perusahaan atau industri terdampak Covid-19 sebanyak 1.476 institusi. 

Sementara, jumlah pekerja atau buruh terdampak Covid-19 sebanyak 53.465 orang, dengan 5.047 buruh terkena PHK.

"Kami telah menyampaikan verifikasi data perusahaan dan buruh yang terdampak Covid19 di Provinsi Jabar kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja," kata Ade, Rabu (8/4).

Ia melanjutkan dalam laporkan tersebut dinyatakan bahwa jumlah pekerja/buruh di Jabar yang diliburkan karena terdampak corona sebanyak 34.365 orang dan jumlah pekerja/buruh yang dirumahkan sebanyak 14.053 orang.