Sekda Pemprov Jabar: P3DN solusi menjawab kondisi makroekonomi

Kebijakan P3DN berlandaskan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan asas kepentingan nasional.

Ilustrasi produk Indonesia. Alinea.id/Bagus Priyo.

Sebagai motor utama penggerak ekonomi, sektor industri menciptakan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja memiliki kontribusi yang cukup besar. Terlebih lagi, jumlah penduduk Indonesia diprediksi mencapai 285 juta pada 2025. Di mana sebesar 68% atau 194 juta jiwa merupakan penduduk dengan usia produktif (15-64 tahun) yang memerlukan lapangan pekerjaan.

"Indonesia digadang-gadangkan dengan bonus demografi, di mana pada 2025 hampir mencapai 285 juta jiwa," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja, dalam acara Program P3DN secara online, Kamis (16/12).

Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dinilai, menjadi solusi dalam menjawab kondisi makroekonomi Indonesia. Di antaranya mengurangi impor (defisit neraca perdagangan), meningkatkan penyerapan produk hasil industri dalam negeri, mendorong peningkatan konsumsi dalam negeri, meningkatkan skala ekonomi industri sehingga memiliki daya saing tinggi, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan menciptakan bangsa Indonesia yang mandiri.

Kebijakan P3DN berlandaskan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan asas kepentingan nasional. Di mana bertujuan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, meningkatkan kesempatan kerja, meningkatkan utilisasi nasional, penghematan devisa negara, dan mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri.

Tim Nasional P3DN sendiri dibentuk untuk mengawal dan mengimplementasikan kebijakan dari P3DN melalui Keputusan Presiden No.24 Tahun 2018. Selain itu, berdasarkan PP No.29 Tahun 2018, Tim Nasional P3DN melibatkan asosiasi industri dan asosiasi profesi, dibantu oleh Sekretaris Timnas.