Sengketa Pelabuhan Marunda, KBN kembali keok di pengadilan

PT KBN (Persero) sebelumnya kalah di pengadilan dalam tahap kasasi karena dinilai gugatan salah alamat.

Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Oktober 2019. Google Maps/eagle eyes1717

Setelah Kasasi, KBN Kalah Lagi di Sidang PK 

PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN kembali kalah di pengadilan dalam sengketa pengelolaan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara (Jakut), dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Kini, peninjauan kembali (PK) perusahaan pelat merah itu ditolak Mahkamah Agung (MA).

"(Gugatan) ditolak," demikian penggalan isi amar putusan MA dalam situs webnya, dikutip Jumat (26/3). 

Kekalahan pertama PT KBN terjadi dalam kasasi. Majelis hakim menilai, gugatan pengelolaan Pelabuhan Marunda, sepanjang 1.700 meter dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong, salah alamat dan mestinya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan adanya putusan PK tersebut, sengketa antara PT KBN dengan PT KCN yang sudah terkatung selama delapan tahun selesai. Menteri BUMN dinilai bisa segera bertindak dengan mengedepankan bisnis-ke-bisnis (business to business/B2B) sehingga pengelolaan pelabuhan dapat berjalan baik ke depannya.