sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sengketa Pelabuhan Marunda, KBN kembali keok di pengadilan

PT KBN (Persero) sebelumnya kalah di pengadilan dalam tahap kasasi karena dinilai gugatan salah alamat.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 26 Mar 2021 16:47 WIB
Sengketa Pelabuhan Marunda, KBN kembali keok di pengadilan

Setelah Kasasi, KBN Kalah Lagi di Sidang PK 

PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN kembali kalah di pengadilan dalam sengketa pengelolaan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara (Jakut), dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Kini, peninjauan kembali (PK) perusahaan pelat merah itu ditolak Mahkamah Agung (MA).

"(Gugatan) ditolak," demikian penggalan isi amar putusan MA dalam situs webnya, dikutip Jumat (26/3). 

Kekalahan pertama PT KBN terjadi dalam kasasi. Majelis hakim menilai, gugatan pengelolaan Pelabuhan Marunda, sepanjang 1.700 meter dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong, salah alamat dan mestinya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dengan adanya putusan PK tersebut, sengketa antara PT KBN dengan PT KCN yang sudah terkatung selama delapan tahun selesai. Menteri BUMN dinilai bisa segera bertindak dengan mengedepankan bisnis-ke-bisnis (business to business/B2B) sehingga pengelolaan pelabuhan dapat berjalan baik ke depannya. 

Kasus sengketa ini bermula saat KBN sebagai pemilik lahan merasa mendapatkan imbal balik tidak sepadan. KBN keberantan dan menggugat KCN, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan PT Karya Teknik Utama (KTU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

KBN menuntut KCN menghentikan seluruh kegiatannya dan meminta ganti rugi materiel dan nonmateril Rp56,8 triliun. Gugatan tersebut dikabulkan serta memutuskan KCN bersama Kemenhub secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada KBN Rp773 miliar. Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sejurus kemudian, diajukan kasasi dan vonisnya membatalkan putusan sebelumnya. KBN lalu mengajukan PK sebelum akhirnya dimenangkan KCN, 25 November 2020.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid