Serikat Pekerja Pertamina layangkan surat somasi ke anak-cucu Pertamina

Somasi dilakukan terkait rencana IPO.

Seorang pekerja berjalan melewati sebuah mobil di sebuah pompa bensin milik Pertamina di Bekasi, 31 Mei 2020. Foto REUTERS/Willy Kurniawan.

Federasi serikat pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melayangkan surat somasi kepada tiga anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Geothermal Energy, PT Pertamina Hulu Energi, dan PT Pertamina International Shipping.

Surat somasi tertanggal 25 Mei 2021 itu, ditujukan kepada masing-masing direktur utama anak usaha terkait rencana aksi korporasi berupa penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO).

Dengan rencana aksi korporasi itu, maka sejumlah aset milik Pertamina akan dialihkan kepada sejumlah anak usaha yang bakal melakukan IPO.Rencana itu dianggap merugikan karyawan dan Direksi Pertamina.

Pasalnya, dalam ketentuan UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 123 ayat (1) dan (2) mengatur dengan tegas bahwa setiap direksi perseroan yang akan menggabungkan diri wajib membuat rancangan penggabungan.

Rancangan itu, di dalamnya memuat cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan yang akan melakukan penggabungan diri.