Sertifikasi halal produk UMK, Kemenag siapkan 2 skema

Kemenag mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk proses sertifikasi halal produk UMK.

Ilustrasi sertifikasi halal/Alinea.id/Dwi Setiawan

Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan dua skema untuk memfasilitasi sertifikasi halal produk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) pada tahun ini. Pertama, Kemenag mengalokasikan anggaran pembiayaan untuk proses sertifikasi halal produk UMK seperti tahun sebelumnya.

Pada program sertifikasi halal UMK 2020, ribuan UMK di 20 provinsi berhasil difasilitasi proses sertifikasi halalnya. "Tahun lalu Kemenag memfasilitasi sertifikasi halal bagi 3.251 UMK dengan anggaran dari Kemenag melalui BPJPH," ujar Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di acara "Closing Ceremony Festival Syawal LPPOM MUI Tahun 1442 H/2021M", Selasa (22/6).

Skema kedua, Mastuki merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, bahwa UMK yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPJPH bisa melakukan sertifikasi halal. "Melalui pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal dengan istilah self declare," katanya dikutip dari laman resemi Kemenag.

Mastuki menambahkan, fasilitasi sertifikasi halal merupakan program sangat dinantikan pelaku UMK, terutama terkait pelaksanaan self declare dalam upaya percepatan sertifikasi halal. Apalagi, pada saat yang sama, BPJPH juga tetap menjalankan layanan sertifikasi halal reguler secara simultan.

Pihaknya berharap BPJPH-MUI kerja sama dalam percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMK ditingkatkan. "Saya mewakili BPJPH menerima ketetapan halal yang disampaikan oleh MUI sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal oleh BPJPH. Terima kasih atas kerja sama yang baik dan produktif selama ini baik dengan LPPOM MUI maupun Komisi Fatwa MUI," ungkap Mastuki.