Setelah direksi, kini komisaris PTPN dipangkas

Jumlah komisaris disesuaikan dengan kebutuhan anak perusahaan dari yang sebelumnya berjumlah 38 komisaris, menjadi 30 komisaris.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Kementerian BUMN melalui holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) kembali merombak susunan pengurus perusahaan

Perusahaan pelat merah sektor perkebunan itu mengganti jajaran komisaris anak perusahaan Grup PTPN, mulai dari PTPN I, II, IV sampai XIV. Jumlah komisaris disesuaikan dengan kebutuhan anak perusahaan dari yang sebelumnya berjumlah 38 komisaris, menjadi 30 komisaris.

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III Muhammad Abdul Ghani dalam keterangan resminya mengatakan struktur baru ini bertujuan untuk menciptakan soliditas organisasi yang kuat dalam mencapai tujuan perseroan.  

“Dewan komisaris baru agar dapat mengemban tugas ini dengan baik. Mengingat peran dewan komisaris sangat diperlukan dalam menjalankan fungsi pengawasan, demi tercapainya tujuan program transformasi bisnis,” tutur Ghani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6)

Perombakan ini sebagai bagian dari strategi untuk mendorong fungsi pengawasan dan optimalisasi proses transformasi bisnis Grup PTPN. Menurut Ghani, pergantian komisaris juga sejalan dengan restrukturisasi organisasi Grup PTPN sebagai penopang ekonomi dan ketahanan pangan nasional.

Ghani mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir telah menyerahkan langsung Surat Keputusan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jajaran Komisaris anak perusahaan 13 PTPN pada Selasa (9/6), di kantor pusat holding, Jakarta.

“Pergantian komisaris ini sejalan dengan program transformasi grup perusahaan yang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan perusahaan, memberikan fungsi pengawasan dan memperkuat kinerja anak perusahaan, untuk mencapai target perusahaan. Sehingga, dapat memberi kontribusi besar bagi perekonomian nasional,” ujar Ghani.