DJP: Setoran pajak digital Netflix, Zoom, hingga Spotify capai Rp1,8 triliun

Setoran berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai objek pajak.

Ilustrasi. Pixabay.

Keputusan pemerintah untuk menarik pajak dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah membuahkan hasil. Pajak yang ditarik dari platform seperti Netflix, Zoom, dan Spotify ini tercatat telah mencapai Rp1,8 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menuturkan, setoran tersebut berasal dari 48 pemungut pajak yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai objek pajak.

"Hasilnya riil dan angkanya hampir mencapai Rp1,8 triliun, yang bisa kami dapatkan dari penujukan PMSE ini sebagai pemungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai)," kata dia dalam diskusi virtual Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Kamis (20/5).

Dia melanjutkan, pendapatan negara ini menjadi sisi yang harus diusahakan bersama, dengan diskusi yang positif, agar Indonesia bisa mendapatkan penerimaan negara yang berkelanjutan dari satu perkembangan yang terjadi di dunia.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menuturkan, pengawasan atas transaksi PMSE ini dilakukan dengan hati hati. Pihaknya melakukan pengawasan dengan tetap melihat kaidah-kaidah internasional, agar Indonesia tidak menjadi suatu negara yang melanggar atribusi internasional.