Sofyan Djalil: Tak ada ganti rugi untuk lahan Sukanto Tanoto

Sofyan Djalil memastikan lahan yang dikuasai Sukanto Tanoto masih milik negara.

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tak perlu mengeluarkan anggaran ganti rugi untuk lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di lokasi ibu kota baru. Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah tak perlu mengeluarkan anggaran ganti rugi untuk lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di lokasi ibu kota baru. Hal itu dikarenakan tanah HTI yang konsesinya dipegang pengusaha kayu Sukanto Tanoto masih milik negara.

"HTI menurut ketentuan yang ada di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup itu kan bisa dikurangi, jadi kalau negara mau mengambil tinggal mengurangi," kata Sofyan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).

Lebih lanjut, Sofyan mengatakan pemerintah sudah berkomunikasi dengan para pengusaha yang memegang konsesi lahan HTI di wilayah ibu kota baru di Kalimantan Timur. Pemerintah mengingatkan lahan tersebut dapat diambil alih sewaktu-waktu. Meski demikian, tidak semua lahan HTI pengusaha akan diambil seluruhnya, melainkan hanya yang dibutuhkan saja. 

"Jadi kalau perlu pertama 4.000 hektare dulu ya sudah. Ini juga supaya hutan tanaman yang ada di situ bisa dia panen. Nanti kalau perlu 2.000 hektare lagi ya diambil. Tapi selebihnya mereka gunakan dulu, tapi nanti itu karena itu tanah negara itu seluruhnya yang diperlukan akan diambil," jelasnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa lahan yang nantinya dijadikan lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur konsesinya dimiliki perusahaan Sukanto Tanoto.