Stok antiseptik berlebih, Mendag kembali bolehkan ekspor APD

Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam menjaga neraca perdagangan

Relawan dari gerakan Nyalakan Cahaya membuat Alat Pelindung Diri (APD) jenis Face Shield atau pelindung wajah di Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020). Foto Antara/Maulana Surya.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57/2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). 

Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah, wabah pandemi Covid-19 di Indonesia dengan meningkatkan kinerja ekspor.

“Permendag ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (17/6).

Dengan berlakunya Permendag 57/2020 tersebut, Permendag 23/2020 jo Permendag 34/2020 dinyatakan tidak berlaku. Namun, pengecualian untuk ketentuan eksportir dalam Permendag sebelumnya masih berlaku hingga 30 Juni 2020.

Permendag 23/2020 dan Permendag 34/2020 adalah perihal larangan ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Awalnya diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri.