sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Stok antiseptik berlebih, Mendag kembali bolehkan ekspor APD

Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam menjaga neraca perdagangan

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 18 Jun 2020 10:24 WIB
Stok antiseptik berlebih, Mendag kembali bolehkan ekspor APD

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57/2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). 

Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah, wabah pandemi Covid-19 di Indonesia dengan meningkatkan kinerja ekspor.

“Permendag ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi Covid-19,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (17/6).

Dengan berlakunya Permendag 57/2020 tersebut, Permendag 23/2020 jo Permendag 34/2020 dinyatakan tidak berlaku. Namun, pengecualian untuk ketentuan eksportir dalam Permendag sebelumnya masih berlaku hingga 30 Juni 2020.

Permendag 23/2020 dan Permendag 34/2020 adalah perihal larangan ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Awalnya diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri.

Namun, larangan tersebut telah membuat stok alat kesehatan di dalam negeri meningkat dan berlebih, sehingga Kemendag membuat kebijakan untuk mencabut larangan ekspor sementara tersebut.

“Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Terlihat dari data Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian," ujarnya.

Mendag menambahkan, dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).

Sponsored

Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown. Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat  pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.

Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.

Pembekuan PE Bahan Baku Masker, Masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Kepabeanan.

“Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid