Strategi Bea Cukai kejar target penerimaan yang ditetapkan APBN

Bea Cukai akan melakukan langkah-langkah yang sederhana, namun efektif sebagai strategi untuk mencapai target penerimaan.

Petugas menata barang bukti rokok ilegal merk Luffman hasil sitaan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Kamis (15/11/2018). Bea dan Cukai Meulaboh bersama pihak Kepolisian Polres Aceh Barat berhasil mengamankan 636 bungkus atau 12.720 batang rokok ilegal karena melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang cukai. ANTARA FOTO

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, megungkapkan realisasi peneriamaan bea dan cukai hingga 26 November 2018 telah mencapai Rp160,8 triliun. Jumlah ini baru mencapai 82,87% dari target APBN sebesar Rp194,1 triliun. 

Secara rinci, kata Heru, penerimaan bea masuk sebesar Rp34,88 triliun atau sekitar 97,7% dari target diharapkan Rp35,7 triliun. Kemudian, untuk penerimaan cukai mencapai Rp119,9 triliun atau sebesar 77,16% dari targetnya sebesar Rp155,4 triliun. 

Penerimaan cukai terdiri atas penerimaan hasil tembakau sebesar Rp114,46 triliun dan penerimaan cukai minuman beralkohol sebesar Rp5,27 triliun dari yang ditargetkan Rp6,5 triliun.  Sementara untuk penerimaan bea keluar, Heru mengatakan, sudah melebihi target. 

“Bea keluar kami sudah over target, lebih dua kali lipat atau 202%. Target kami Rp3 triliun, kami dapat Rp6,07 triliun,” kata Heru di Jakarta pada Selasa, (27/11). 

Heru optimistis target yang ditetapkan dalam APBN dapat tercapai. Dia mengatakan, pihaknya akan fokus untuk melakukan langkah-langkah yang sederhana, namun efektif sebagai strategi untuk mencapai target.