Sumatera Utara siap migrasi siaran televisi analog ke digital

Sumatera Utara sendiri akan melaksanakan migrasi ini dalam tiga wilayah layanan.

Ilustrasi. Pixabay

Implementasi Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran televisi analog ke digital telah dilakukan oleh beberapa negara di dunia. Kondisi ini membuat Indonesia tidak bisa terlepas dari tuntutan yang sama.

Selain itu, migrasi ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster penyiaran yang mengacu pada Pasal 72 Angka 8, menyebutkan migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital harus selesai paling lambat dua tahun sejak undang-undang berlaku.

“Televisi tidak dapat dipisahkan atas sejarah panjang Bangsa Indonesia. Hadirnya Televisi Republik Indonesia pada 24 Agustus 1962 telah menyiarkan Asian Games ke-4 di Gelora Bung Karno, kala itu merupakan bukti televisi turut serta dalam pengembangan Bangsa Indonesia. Di masa ini, di tengah gempuran teknologi digital televisi harus terus konsisten sebagai media penyebaran informasi dan hiburan bagi seluruh masyarakat,” ungkap Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting, pada Sosialisasi Televisi Digital “Sumatera Utara Siap Analog Switch Off (ASO)”,  Kamis (7/10).

Kebijakan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran ini diharapkan dapat memberikan tontonan serta penyebaran informasi yang berkualitas baik secara gambar, suara maupun secara konten.

“Perkembangan era digital yang tak terelakan ini membuat Sumatera Utara harus bergerak maju di segala sektor, terutama bagaimana penyebaran media informasi. Masyarakat membutuhkan informasi yang aktual dalam mengetahui proses pembangunan daerah di segala bidang, baik infrastruktur, ekonomi maupun sumber daya manusia. Hal ini dapat terjadi apabila ada sinergitas secara stakeholder baik pemerintah, media massa dan dewan pers,” ucap Baskami Ginting.