Setelah Netflix, kini Tiktok dan Facebook cs kena pungut PPN 10%

Pemungutan pajak dimulai pada 1 September 2020.

Ilustrasi aplikasi Tiktok. Foto Pixabay.

Pemerintah akan mengutip pajak konsumen atau pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari harga sebelum pajak untuk pengguna aplikasi Tiktok dan Facebook mulai 1 September 2020. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk Tiktok, Facebook, dan delapan perusahaan global lainnya sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan penunjukan sepuluh entitas ini menjadikan total pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi enam belas perusahaan setelah penetapan perdana dilakukan pada Juli 2020 atas enam perusahaan luar negeri, termasuk di antaranya adalah Netflix..

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 September 2020 sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (⅞).

Dia menjelaskan, PPN yang dibayar pelanggan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. 

Pemerintah akan terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia untuk melakukan sosialisasi. Diperkirakan, dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.