Susun aturan turunan UU Ciptaker, pemerintah minta masukan masyarakat

Terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 rancangan peraturan pemerintah dan 4 Perpres.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ekon.go.id

UU Cipta Kerja telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo serta diundangkan pada 2 November menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan pengaturan pada Ketentuan Penutup di Pasal 185, maka peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini wajib ditetapkan paling lama tiga bulan.

Terkait dengan itu, pemerintah mengaku akan menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada seluruh komponen masyarakat, untuk dapat memberikan masukan dan menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholders, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto sebagaimana dilansir dalam rilis Kemenko Perekonomian, Minggu (8/11).

Saat ini, pemerintah tengah merampungkan seluruh rancangan peraturan pelaksanaan berupa draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan 4 rancangan Perpres.

Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksanaan tersebut.