Swasta pembangun infrastruktur bakal gratis pajak

Insentif pajak tersebut diberikan agar pihak swasta bisa terlibat lebih banyak dalam pembangunan infrastruktur.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan insentif pajak bagi swasta pembangun infrastruktur tersebut dilakukan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Alinea.id/Annisa Saumi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan kepada sektor swasta yang mau membangun infrastruktur menggunakan anggaran sendiri.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Insentif pajak tersebut diberikan agar pihak swasta bisa terlibat lebih banyak dalam pembangunan infrastruktur. 

"Kalau suatu proyek infrastruktur itu dibiayai penuh oleh sektor swasta, kami akan sediakan pembebasan PPh badan. Kami akan berikan insentif," kata Suahasil dalam Market Outlook 2020 Mandiri Private di Jakarta, Rabu (4/12).

Suhasil menjelaskan pemberian insentif pajak tersebut dilakukan agar investor memperoleh internal rate of return (IRR) uang lebih banyak dari proyek infrastruktur tersebut.

Suahasil pun mengundang pihak swasta untuk membangun proyek-proyek infrastruktur Indonesia. Suahasil mengatakan ada 270 daftar proyek infrastruktur dalam proyek strategis nasional pemerintah.