Pekerja terkena PHK dan ibu rumah tangga bisa ajukan KUR bunga 0%

Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020. Bagaimana syaratnya?

Ilustrasi perkebunan. Foto Antara.

Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, yang utamanya ditujukan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau ibu rumah tangga (IRT) yang menjalankan usaha produktif. 

“Suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (13/8).

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan. Adapun, kriteria pekerja terkena PHK dan IRT yang dapat memperoleh kredit lunak KUR Super Mikro adalah masuk kategori usaha mikro.

Lalu, lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal enam bulan. Lama usaha dapat kurang dari enam bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan (formal atau informal), atau tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Kemudian bagi pekerja korban PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Permenko No. 8/2019 tentang Pedoman KUR, tapi dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana butir kedua.