Target cukai dikerek, industri hasil tembakau akan makin "remuk"

Realisasi penjualan rokok legal diyakini bakal makin turun jika pemerintah tetap meningkatkan target cukai tembakau pada 2022.

Ilustrasi. Pixabay

Nota keuangan RAPBN 2020 yang dibacakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menyasar kenaikan target penerimaan negara dari cukai sebesar 11,9% menjadi Rp203,9 triliun. Peningkatan ini mayoritas akan kembali dibebankan kepada industri hasil tembakau (IHT), kontributor utama pendapatan cukai.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyampaikan keberatannya. Alasannya, kondisi IHT terpuruk akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan.

Lebih lagi, realisasi penjualan rokok legal kini menurun drastis. Produksi sigaret kretek mesin (SKM) legal 2020 turun sekitar 17,4%. Pada kuartal II-2021, tren penurunan masih terjadi di kisaran negatif 7,5% dibandingkan 2020 dan diprediksi perununan mencapai lebih dari 15% hingga akhir 2021.

"Hal ini akan sangat memukul tidak hanya produsen, tapi juga petani hingga potensi penerimaan negara yang tidak akan tercapai dari pos CHT (cukai hasil tembakau)," katanya, Kamis (19/8).

Karenanya, Henry kembali meminta pemerintah mengambil keputusan yang bijak dengan tidak menaikkan CHT 2022, terlebih di saat pandemi. "Situasi Covid-19 yang belum terkendali berdampak luas terhadap keberlangsungan usaha dan penghidupan masyarakat luas."