Tarif baru tol Bandara Soekarno Hatta berlaku 12 Mei 2019

Tarif baru berlaku untuk Tol Sedyatmo akses Bandara Soekarno Hatta. Akibat penyesuaian, terdapat tarif yang tetap, naik, dan turun.

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif tol Sedyatmo sepanjang 14,3 kilometer (km) yang berlaku mulai 12 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. / Antara Foto

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif tol Sedyatmo sepanjang 14,3 kilometer (km) yang berlaku mulai 12 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol dari dan menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng ini sekaligus merasionalisasi kategori tarif dari semula lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan, menjadi lima kelompok tarif untuk lima golongan kendaraan. 

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 121/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Sedyatmo yang terbit 6 Februari 2019. Akibat penyesuaian tarif, terdapat tarif yang tetap, naik dan turun. Besaran tarif Ruas Jalan Tol Sedyatmo per 12 Mei 2019, pukul 00.00 WIB ditetapkan sebagai berikut:

Gol I: Rp7.500 dari sebelumnya Rp7.000 (+Rp 500)
Gol II: Rp10.000 dari sebelumnya Rp8.500 (+Rp 1.500)
Gol III: Rp10.000 dari sebelumnya Rp10.000 (sama)
Gol IV: Rp11.000 dari sebelumnya Rp 12.500 (-Rp 1.500)
Gol V: Rp11.000 dari sebelumnya Rp15.000 (-Rp 4.000)

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan evaluasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT sesuai dengan kenaikan angka inflasi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Penyesuaian tarif Tol Sedyatmo terakhir dilakukan pada 2016. 

“Untuk mendukung angkutan logistik nasional, dengan penyesuaian dan rasionalisasi tarif, maka tarif untuk golongan IV dan V mengalami penurunan tarif,” kata Danang Parikesit di Jakarta, Kamis (9/5).