IA-CEPA diberlakukan, tarif bea masuk barang Indonesia ke Australia jadi 0%

Oleh karena itu, pelaku usaha harus meningkatkan daya saing dalam menanggapi perjanjian ini.

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Perdana Menteri Australia Scott Morrison (kanan) menyampaikan keterangan pers seusai pertemuan bilateral di gedung parlemen Australia, Canberra, Australia, Senin (10/2/2020). Foto Antara/Desca Lidya Natalia/aww.

Perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) berlaku pada 5 Juli 2020. Perjanjian ini bukan hanya soal perdagangan barang, tetapi lebih luas dari itu.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengingatkan, IA-CEPA adalah perjanjian kemitraan strategis dalam bidang ekonomi, investasi, peningkatan kapasitas tenaga kerja, investasi, kesehatan, persaingan usaha, perdagangan jasa, pariwisata, transportasi, dan aturan ketentuan legal lainnya.

“Cakupannya sangat luas dan bisa dimanfaatkan oleh banyak pemangku kepentingan di Tanah Air. Karena itu, kita harus memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya,” ungkap Wamendag Jerry dalam keterangan tertulisnya pada Senin (6/7).

Jerry menyampaikan, pasar Australia sangat penting bagi produk barang dan jasa Indonesia. Selain itu, Australia merupakan mitra penting sebagai sumber investasi Indonesia. Meskipun memliliki berbagai tantangan dalam perdagangan barang, namun Indonesia masih surplus dalam perdagangan jasa.

“Indonesia mengalami surplus US$1,7 miliar dalam perdagangan jasa pada 2018. Untuk itu, dalam perdagangan jasa kita berharap akan lebih meningkat lagi. Selain itu, dengan berlakunya IA-CEPA ini, kami optimistis arus produk Indonesia ke Australia akan semakin besar dengan penurunan tarif seluruh bea masuk menjadi 0%,” ujar Wamendag.