sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

IA-CEPA diberlakukan, tarif bea masuk barang Indonesia ke Australia jadi 0%

Oleh karena itu, pelaku usaha harus meningkatkan daya saing dalam menanggapi perjanjian ini.

Hermansah
Hermansah Selasa, 07 Jul 2020 08:47 WIB
IA-CEPA diberlakukan, tarif bea masuk barang Indonesia ke Australia jadi 0%

Perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) berlaku pada 5 Juli 2020. Perjanjian ini bukan hanya soal perdagangan barang, tetapi lebih luas dari itu.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengingatkan, IA-CEPA adalah perjanjian kemitraan strategis dalam bidang ekonomi, investasi, peningkatan kapasitas tenaga kerja, investasi, kesehatan, persaingan usaha, perdagangan jasa, pariwisata, transportasi, dan aturan ketentuan legal lainnya.

“Cakupannya sangat luas dan bisa dimanfaatkan oleh banyak pemangku kepentingan di Tanah Air. Karena itu, kita harus memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya,” ungkap Wamendag Jerry dalam keterangan tertulisnya pada Senin (6/7).

Jerry menyampaikan, pasar Australia sangat penting bagi produk barang dan jasa Indonesia. Selain itu, Australia merupakan mitra penting sebagai sumber investasi Indonesia. Meskipun memliliki berbagai tantangan dalam perdagangan barang, namun Indonesia masih surplus dalam perdagangan jasa.

“Indonesia mengalami surplus US$1,7 miliar dalam perdagangan jasa pada 2018. Untuk itu, dalam perdagangan jasa kita berharap akan lebih meningkat lagi. Selain itu, dengan berlakunya IA-CEPA ini, kami optimistis arus produk Indonesia ke Australia akan semakin besar dengan penurunan tarif seluruh bea masuk menjadi 0%,” ujar Wamendag.

Oleh karena itu, pelaku usaha harus meningkatkan daya saing dalam menanggapi perjanjian ini. Salah satunya, dengan memanfaatkan IA-CEPA karena terdapat ketentuan terkait kerja sama.

“Misalnya, dalam sektor teknik terdapat klausul yang mengakomodasi kerja sama peningkatan kapasitas insinyur Indonesia. Indonesia telah mencapai Washington Accord Provisional Status pada Juni 2019 dan menargetkan penyelesaian Washington Accord Signatory Status pada 2021. Akreditasi tersebut diperlukan agar kemampuan insinyur Indonesia diakui di Australia sehingga bisa mencari pekerjaan atau proyek di sana,” jelas Jerry.

Contoh lain adalah dalam peningkatan daya saing perawat. Pasar perawat Indonesia di negara-negara asing selama ini sangat diminati. Dengan adanya pengakuan terhadap akreditasi perawat Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan membuka lebar peluang kerja bagi perawat Indonesia pada sektor kesehatan di Australia.

Sponsored

Wamendag juga mengungkapkan, kewajiban Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikan IA-CEPA sudah dilaksanakan. Meskipun perjanjian ini telah melalui perjalanan panjang sejak diluncurkan pertama kali perundingannya pada 2010. 

“Kalau dihitung dari praperundingan tentu lebih lama lagi. Tetapi, intinya kita senang bahwa akhirnya perjanjian ini selesai. Kementerian Perdagangan, mempersembahkan perjanjian ekonomi komprehensif ini untuk seluruh rakyat Indonesia agar dimanfaatkan sebaik-baiknya. Arahan Presiden sudah sangat jelas, yaitu investasi dan ekspor akan menjadi kunci pertumbuhan ekonomi nasional. IA-CEPA menjadi bagian dari upaya itu,” terangnya.

Kendati begitu, Kementerian Perdagangan belum berakhir. Kemendag bertugas untuk melakukan sosialisasi, memberikan pendampingan, dan mengawal pelaksanaan perjanjian ini sehingga memberikan dampak signifikan sesuai dengan yang diharapkan.

“Kemendag selalu melakukan pengawasan, evaluasi, pendampingan, serta fasilitasi seluruh pemangku kepenting. Intinya, kami ingin ini berhasil dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia,” tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid