Tarif ruas Tol Tangerang-Merak disesuaikan

Terjadi penurunan tarif kendaraan golongan V atau kendaraan barang dengan lima gandar (sumbu roda).

Situasi jalan Tol Tangerang-Merak pada malam hari. Foto Antara

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak berencana menyesuaikan lima ruas Tol Tangerang-Merak pada 12 Februari 2020 dimulai pukul 00:00 WIB. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%," kata Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono, melalui rilis yang diterima wartawan, Senin (10/2).

Terkait dengan penurunan tarif kendaraan golongan V atau kendaraan barang dengan lima gandar (sumbu roda), dia menjelaskan hal itu guna mendukung mobilisasi logistik dari Pulau Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya.

"Astra Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan," katanya.