sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tarif ruas Tol Tangerang-Merak disesuaikan

Terjadi penurunan tarif kendaraan golongan V atau kendaraan barang dengan lima gandar (sumbu roda).

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 10 Feb 2020 18:28 WIB
Tarif ruas Tol Tangerang-Merak disesuaikan

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak berencana menyesuaikan lima ruas Tol Tangerang-Merak pada 12 Februari 2020 dimulai pukul 00:00 WIB. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

"Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95%," kata Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono, melalui rilis yang diterima wartawan, Senin (10/2).

Terkait dengan penurunan tarif kendaraan golongan V atau kendaraan barang dengan lima gandar (sumbu roda), dia menjelaskan hal itu guna mendukung mobilisasi logistik dari Pulau Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya.

"Astra Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan," katanya.

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, yaitu golongan I menjadi Rp44.000, dari sebelumnya Rp41.000, golongan II Rp69.000 dari Rp57.000, golongan III Rp69.000 dari Rp67.500, golongan IV menjadi Rp89.000 dari sebelumnya Rp88.500, sedangkan golongan V mengalami penurunan menjadi Rp89.000 dari sebelumnya Rp107.000. 

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp7.500, golongan II Rp11.500, golongan III Rp11.500, golongan IV Rp15.000 dan golongan V Rp15.000,

"Sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 874/KPTS/M/2019 tentang penetapan tarif dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada jalan Tol Jakarta-Tangerang dan jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa," katanya.

Sponsored

Peningkatan fasilitas dan layanan Jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45 KM juga telah dilakukan. Dalam peningkatan layanan transaksi telah dilakukan modifikasi gardu transaksi dengan Gardu Tol Otomatis (GTO) interface dengan memanfaatkan gardu eksisting di sejumlah gerbang. 

Selain itu, Astra Tol juga telah melakukan pembangunan gerbang Tol Balaraja Timur yang baru. Pembangunan simpang susun ini berlokasi 500 meter dari lokasi gerbang Balaraja Timur eksisting. Dengan adanya pembangunan simpang susun Balaraja Timur ini, akan membuka akses kendaraan dari atau arah Merak untuk ke gerbang Tol Balaraja Timur.

"Penambahan lajur juga dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas Tol Tangerang-Merak, kami menambahkan lajur keempat dari Bitung hingga Balaraja Barat, dan penambahan lajur ketiga ruas Balaraja Barat hingga Cikande," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid