TAXI bebas dari gugatan PKPU

Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa mengabulkan pencabutan perkara oleh pemohon.

Peluncuran new MPV Express Juli 2018. (Dok. Express Group)

PT Express Transindo Utama Tbk. (TAXI) terbebas dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya, Dana Pensiun Mitra Krakatau (DPMK) mencabut permohonan PKPU-nya per tanggal 2 Januari 2019.

DPMK sebelumnya mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Klas 1A Khusus dengan nomer perkara 81/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst pada 6 Desember 2018. Pengajuan itu lantaran perusahaan pengelola Taksi Express itu tidak bisa membayar bunga Obligasi Express I/2014.

Sementara itu, sidang perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah dihadiri kuasa hukum perseroan pada 19 Desember 2018 dan 2 Januari 2019. Kemudian, kuasa hukum perusahaan menyampaikan DPMK selaku pemohon PKPU telah mengajukan pencabutan perkara ke Majelis Hakim.

"Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan bahwa mengabulkan pencabutan perkara oleh pemohon," kata Corporate Secretary TAXI Megawati Affan dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (7/1).

Pengadilan pun telah menyatakan sah atas pencabutan perkara Pemohon PKPU yang terdafar di Kepaniteraan Niaga Jakarta Pusat. Pengadilan juga memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga untuk mencoret register pemohon perkara tersebut.