Telkom angkat bicara soal dipanggilnya petinggi perusahaan dan Telkomsel ke Polda Metro

Telkom Indonesia akan menghormati proses hukum dan bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro. Foto Antara.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) angkat bicara perihal pemanggilan Direktur Utama PT Telkomsel Indonesia, Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

VP Investor Relations Telkom Indonesia Andi Setiawan mengatakan, terkait pemanggilan pejabat Telkom oleh Polda Metro Jaya, Telkom telah menerima surat pemanggilan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi hal tersebut.

"Sebagai perusahaan publik, Telkom senantiasa menghormati proses hukum dan bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip good corporate governance," kata Andi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/5).

Sebagaimana diketahui, keduanya diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, pihak kepolisian mengaku belum menerima informasi pemanggilan dari penyidik.

Adapun dalam surat panggilan baik untuk Setyanto maupun Edi, keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program Sinergi New Sales Broadband Telkomsel.