close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro. Foto Antara.
icon caption
Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro. Foto Antara.
Bisnis
Selasa, 25 Mei 2021 17:58

Telkom angkat bicara soal dipanggilnya petinggi perusahaan dan Telkomsel ke Polda Metro

Telkom Indonesia akan menghormati proses hukum dan bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
swipe

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) angkat bicara perihal pemanggilan Direktur Utama PT Telkomsel Indonesia, Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara oleh Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

VP Investor Relations Telkom Indonesia Andi Setiawan mengatakan, terkait pemanggilan pejabat Telkom oleh Polda Metro Jaya, Telkom telah menerima surat pemanggilan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi hal tersebut.

"Sebagai perusahaan publik, Telkom senantiasa menghormati proses hukum dan bertindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip good corporate governance," kata Andi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (25/5).

Sebagaimana diketahui, keduanya diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, pihak kepolisian mengaku belum menerima informasi pemanggilan dari penyidik.

Adapun dalam surat panggilan baik untuk Setyanto maupun Edi, keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan proposal program Sinergi New Sales Broadband Telkomsel.

Program itu diduga tidak sesuai penerapannya, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan