Tenaga medis dapat insentif maksimal Rp15 juta dari Jokowi

Tenaga medis yang menangani wabah Covid-19 akan mendapatkan insentif atau uang bonus selama tiga bulan ke depan.

Presiden Joko Widodo berada di ruang IGD saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Foto Antara/Hafidz Mubarak A/Pool.

Pemerintah akan memberikan insentif untuk tenaga medis yang menangani wabah Covid-19 selama tiga bulan ke depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Bonus untuk tenaga medis ini akan diberikan dengan besaran yang beragam.

"Pak Presiden sudah menyetujui insentif bagi para pekerja medis tiga bulan ini bagi yang bekerja di rumah sakit yang menangani Covid-19 terutama rumah sakit rujukan," katanya dalam teleconference, Selasa (24/3).

Sri Mulyani merinci besaran insentif tersebut yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per bulan.

Sementara itu, Sri melanjutkan, untuk petugas medis yang meninggal karena terpapar coronavirus saat menangani pasien, akan diberikan santunan sebesar Rp300 juta per orang.

"Untuk tenaga medis yang meninggal akan diberikan Rp 300 juta per orang. Ini sudah disetujui oleh Pak Presiden," ujarnya.