sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tenaga medis dapat insentif maksimal Rp15 juta dari Jokowi

Tenaga medis yang menangani wabah Covid-19 akan mendapatkan insentif atau uang bonus selama tiga bulan ke depan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 24 Mar 2020 18:45 WIB
Tenaga medis dapat insentif maksimal Rp15 juta dari Jokowi

Pemerintah akan memberikan insentif untuk tenaga medis yang menangani wabah Covid-19 selama tiga bulan ke depan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Bonus untuk tenaga medis ini akan diberikan dengan besaran yang beragam.

"Pak Presiden sudah menyetujui insentif bagi para pekerja medis tiga bulan ini bagi yang bekerja di rumah sakit yang menangani Covid-19 terutama rumah sakit rujukan," katanya dalam teleconference, Selasa (24/3).

Sri Mulyani merinci besaran insentif tersebut yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per bulan.

Sementara itu, Sri melanjutkan, untuk petugas medis yang meninggal karena terpapar coronavirus saat menangani pasien, akan diberikan santunan sebesar Rp300 juta per orang.

"Untuk tenaga medis yang meninggal akan diberikan Rp 300 juta per orang. Ini sudah disetujui oleh Pak Presiden," ujarnya.

Sri pun menuturkan dana yang akan diberikan kepada petugas medis tersebut akan diambil dari realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

Selain itu, dia juga memastikan bahwa pemerintah akan menanggung seluruh pengobatan pasien positif Covid-19.

"Pengobatan akan ditanggung pemerintah, karena tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini agar rumah sakit mendapatkan kepastian pembayaran karena merawat pasien yang positif terdampak coronavirus," ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid