Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji ke-13 dan ke-14 dipastikan tetap diberikan.
Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji ke-13 dan ke-14 dipastikan tetap diberikan meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Wakil Ketua Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggaran untuk gaji tambahan tersebut telah disiapkan dan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghematan.
“Sebenarnya memang tidak ada rencana pemotongan gaji ke-13. Karena efisiensi-efisiensi yang dilakukan itu hanya untuk mencakup beberapa hal yang memang mesti diefisiensi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jumat (7/2).
Dasco menjelaskan efisiensi anggaran hanya menyasar kebijakan atau program yang dinilai tidak mendesak. Sementara itu, gaji ke-13 dan ke-14 dianggap sebagai hak yang penting bagi ASN, sehingga tetap masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Efisiensi yang dilakukan hanya mencakup beberapa hal yang memang perlu diefisiensi dan bukan sesuatu yang urgen untuk dianggarkan,” jelasnya.
Ia juga memastikan mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.