Pemerintah Kota Semarang meluncurkan gerakan “PNS Peduli Pekerja Rentan” sebagai langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020, sekaligus mendukung target peningkatan perlindungan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan Permendagri No. 15 Tahun 2024.
Program ini dirancang untuk mempercepat peningkatan cakupan perlindungan pekerja informal melalui partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang. Keterlibatan ASN menjadi penting mengingat rendahnya tingkat kepesertaan pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024, dari total 215.243 pekerja informal di Kota Semarang, baru 40.196 orang atau 18,64 persen yang tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat 175.047 pekerja informal yang belum memiliki perlindungan sosial tersebut.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan perlunya langkah percepatan. "Kondisi ini mendorong kami untuk mengambil langkah-langkah strategis. Mayoritas pekerja informal yang belum terlindungi termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri," ujarnya saat memimpin rapat koordinasi OPD di Balai Kota, Senin (17/11).
Gerakan Gotong Royong ASN
Melalui program ini, seluruh ASN diajak untuk berpartisipasi dengan mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial bagi sedikitnya satu pekerja rentan. Wali Kota menekankan bahwa partisipasi ASN merupakan wujud solidaritas bagi kelompok masyarakat yang berada pada posisi paling lemah secara ekonomi.
“Gerakan ini merupakan wujud nyata gotong royong dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif di Kota Semarang. Kami mengajak seluruh ASN untuk turut peduli terhadap nasib pekerja rentan di sekitar kita,” ajak Agustina.
Sasaran Pekerja Rentan
Sesuai definisi International Labour Organization (ILO), pekerja rentan mencakup pekerja mandiri, pekerja keluarga tanpa upah, dan pekerja lepas. Program ini menargetkan berbagai profesi seperti tukang becak, pedagang kecil, petani, nelayan, marbot masjid, guru ngaji, dan pekerja informal lain.
Kriteria peserta antara lain berusia maksimal 64 tahun 11 bulan dan masih aktif bekerja. Mereka yang tidak termasuk sasaran adalah masyarakat tanpa pekerjaan/penghasilan, pekerja formal di perusahaan atau organisasi, ibu rumah tangga, dan mereka yang berusia 65 tahun ke atas.
Iuran program ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan per peserta, sesuai ketentuan upah minimum program pada PP Nomor 44 Tahun 2015 dan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Mekanisme Partisipasi ASN
ASN dapat mendaftarkan pekerja rentan dari lingkungan sekitar, keluarga, atau melalui data terverifikasi dari Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan. Sistem digital disiapkan agar proses pendaftaran dan pembayaran iuran lebih mudah dan cepat.
Wali Kota optimistis partisipasi ASN akan memberikan dampak besar. “Dengan sekitar 16.000 ASN di lingkungan Pemkot Semarang, gerakan ini berpotensi menambah puluhan ribu pekerja rentan yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam waktu singkat,” tutur Agustina.
Melalui gerakan ini, Pemkot Semarang berharap tercipta perluasan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan sekaligus memperkuat semangat inklusivitas dan keadilan sosial di Kota Semarang.