Tiga bank pelat merah sempat berikan suntikan ke Jiwasraya

Ada aliran dana dari bank BUMN ke Jiwasraya sejak 2018.

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Foto Antara/Galih Pradipta.

Tiga bank milik negara diketahui pernah memberikan suntikan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang saat ini tengah tersangkut kasus gagal bayar. Ketiga bank pelat merah tersebut yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Bank BRI diketahui menyuntikan dana kepada Jiwasraya melalui mekanisme repurchase agreement (Repo) pada 2018. Transaksi ini dijamin oleh beberapa obligasi pemerintah seperti FR0044 senilai Rp5,7 miliar, FR0059 senilai Rp350,5 miliar, FR0061 senilai Rp193,24 miliar, FR0063 senilai Rp45,3 miliar, FR0068 senilai Rp13 miliar dan FR0074 senilai Rp244,3 miliar. Transaksi tersebut dilakukan bertahap pada rentang 10-19 September 2018.

Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan transaksi BRI ke Jiwasraya hanya transaksi biasa.

"Enggak ada masalah, kan itu (transaksi repo) biasanya jangka pendek, kita beli, jual lagi, kembali ke Jiwasraya. Itu sudah lama, sudah selesai," kata Haru ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12).

Sementara itu, melalui keterbukaan informasi BEI, Bank BTN diketahui memberikan suntikan senilai Rp200 miliar pada 2018 lalu. Pertimbangan manajemen BTN saat itu adalah sinergi antar BUMN dan terdapat agunan berupa surat berharga obligasi BUMN dengan rating A-AAA dengan coverage ratio di atas 200%.