sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, 61 bidang tanah Benny Tjokro disita jaksa

Penyitaan aset yang juga dititipkan pada akhir Februari lalu adalah 16 bidang tanah di Desa Cikuda.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 09 Mar 2023 20:23 WIB
Lagi, 61 bidang tanah Benny Tjokro disita jaksa

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, 61 aset bidang tanah itu kini dititipkan kepada Kecamatan Parung Panjang. Hal itu dilakukan supaya pengawasan maupun pengelolaan penerimaan benda sitaan mendapatkan perawatan khusus.

“Ada pun aset yang disita eksekusi dan dititipkan berupa 61 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor seluas 676.354 M2,” kata Ketut dalam keterangan, Kamis (9/3).

Pekan lalu, jaksa juga telah melakukan penyitaan terhadap aset Benny. Aset-aset itu kini juga dititipkan kepada Kecamatan Parung Panjang.

Ada pun aset yang dititipkan berupa 20 bidang tanah di Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 873.479 M2.

Sementara, penyitaan aset yang juga dititipkan pada akhir Februari lalu adalah 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 468.297 M2. 

Sebelumnya, Kejagung sempat menyerahkan barang rampasan negara perkara korupsi dan pencucian uang Jiwasraya ke kas negara senilai Rp3,1 triliun. Perhitungan ini selama September 2021-Januari 2023.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Syaifudin Tagamal, menyatakan, sebanyak Rp1,4 triliun di antaranya dikembalikan pada awal 2023. Barang rampasan tersebut diserahkan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu). 

Sponsored

"Pelaksanaan kegiatan pada hari ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset," katanya di Jakarta, Kamis (2/1).

Barang rampasan yang diserahkan Kejagung dari kasus Jiwasraya kepada DJKN Kemenkeu beragam. Perinciannya, 170 bidang tanah/bangunan terjual senilai senilai Rp79,8 miliar, 1.188 bidang tanah/bangunan belum laku terjual Rp1,4 triliun, 22 mobil dan 1 mobil Rp8,1 miliar, kapal pinisi Rp5,5 miliar, penjualan lelangan aset GBU (conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan, dan alat berat) Rp9 miliar, serta penetapan status penggunaan (PSP) 4 mobil Rp3,9 miliar.

Selain itu, 90 produk reksa dana Rp1,6 triliun; penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek Rp1,3 triliun; penjualan sepeda Mercedes Benz dan Paris 501 Rp26 juta; uang tunai Rp11,8 miliar; perhiasan dan gitar listrik Rp856 juta.

Berita Lainnya
×
tekid