TikTok Indonesia klaim social commerce solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM

Social commerce membantu UMKM untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online.

Ilustrasi Alinea.id/dokumentasi

TikTok Indonesia merespons rencana pemerintah merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Di mana, salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait dengan social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Artinya, tidak boleh ada transaksi langsung atau bayar langsung. 

Menurut TikTok Indonesia, sejak pengumuman pemerintah tersebut, pihaknya menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM dan membantu mereka untuk berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia dalam keterangan resminya, Senin (25/9).

TikTok Indonesia menegaskan, akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.