Transaksi ekspor impor bisa dipantau online tahun depan

BI dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menerapkan Sistem informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau SiMoDIS mulai 1 Januari 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto Antara/Astrid Faidlatul Habibah.

Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan meningkatkan kepatuhan pengusaha dengan implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau SiMoDIS mulai 1 Januari 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan sistem ini mengintegrasikan arus dokumen ekspor impor dari DJBC dengan arus uang dari BI sehingga pemerintah dapat melakukan rekonsiliasi antara data tersebut dengan transaksi devisa secara komprehensif.

"Sinergi ini payung hukumnya adalah nota kesepahaman antara Gubernur BI dan Menteri Keuangan pada 7 Januari 2019 yang dilanjutkan perjanjian kerja sama antara BI dan DJBC," katanya di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (27/12).

Heru menuturkan perjanjian kerja sama itu mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait kegiatan ekspor dan impor, serta pelaksanaan joint analysist terhadap kepatuhan pengusaha tentang kepabeanan dan devisa atas kegiatan ekspor dan impor.

Pertukaran data dan informasi dalam perjanjian tersebut meliputi data ekspor dan impor, data manifes, data devisa hasil ekspor, pembayaran impor, serta profil eksportir dan importir.