Marwan Jafar: Tugas besar Badan Pangan Nasional mesti mendapat penegasan

Marwan Jafar menegaskan, selama ini pihaknya secara eksplisit melalui rapat kerja di DPR maupun secara implisit melalui opini di media massa

Anggota Fraksi PKB DPR, Marwan Jafar (tengah). Dokumentasi Kemendes PDTT

Anggota DPR RI Marwan Jafar menilai, terbentuknya kelembagaan baru yang bernama Badan Pangan Nasional (BPN) yang pendiriannya berdasarkan pada Peraturan Presiden No 66 Tahun 2021, perlu mendapatkan apresiasi. Sebab, kehadirannya sudah cukup lama diamanatkan oleh Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta sekaligus implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Terkait proses lahirnya BPN tersebut kalangan DPR, akademisi dan pengamat pertanian memang sudah seringkali mengkritisi dan menyarankan pembenahan khusus masalah kedaulatan pangan nasional. Yang jelas, mandat penting, strategis dan konkrit yang diberikan kepada BPN wajib kita dorong sekaligus kita kawal agar mampu berkinerja secara optimal," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/9). 

Marwan Jafar menegaskan, selama ini pihaknya secara eksplisit melalui rapat kerja di DPR maupun secara implisit melalui opini di media massa, telah beberapa kali mengingatkan betapa sangat mendesak dan mendasarnya membenahi koordinasi penanganan permasalahan pangan secara strategis untuk tidak mengatakan melalui 'satu pintu utama'.

"Khususnya atau mulai dari kurangnya langkah koordinasi, masih besarnya ego sektoral, kewenangan importasi hingga ketegasan tanggung jawab penyajian data lengkap teraktual terkait kedaulatan pangan nasional, diakui atau tidak diakui terkesan belum dapat dibereskan dengan maksimal," ujar anggota Komisi VI DPR ini. 

Makanya, badan yang secara struktural bertanggung jawab langsung kepada presiden dan memiliki 11 penugasan strategis tersebut, harus mampu bekerja maksimal laksana dirigen atau konduktor ketika berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga seperti Kementerian BUMN, Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, BPS serta Bulog.