Uang nasabah Maybank hilang, anggota DPR minta OJK beri perlindungan konsumen

OJK mempunyai tugas untuk memberikan perlindungan pada konsumen jasa keuangan.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin. Foto fraksigolkar.or.id

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengingatkan, agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam menjamin perlindungan konsumen pada sektor jasa perbankan.

Peringatan itu sekaligus menanggapi peristiwa hilangnya uang sekitar Rp20 miliar milik Winda D Lunardi alias Winda Earl yang merupakan atlet e-sport atau gamer dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna, yang disimpan di Maybank Indonesia.

Puteri menilai, OJK mempunyai tugas untuk memberikan perlindungan pada konsumen jasa keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2013.

"Dalam hal ini, OJK berkewajiban untuk memfasilitasi proses mediasi antara konsumen dan pihak bank guna memperoleh kesepakatan penyelesaian. Pihak bank yang terbukti melanggar ketentuan ini pun dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Puteri dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Di samping itu, Puteri juga mendorong penguatan sistem pengawasan internal perbankan guna mencegah terulangnya kasus serupa. Terlebih, setiap bank wajib menetapkan sistem manajemen dan pengendalian risiko sesuai ketentuan.