sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendag: Konsumen harus menegakkan haknya jika mengalami kerugian

Jika tidak ada kesepakatan, konsumen dapat menyampaikan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen.

 Kania Nurhaliza
Kania Nurhaliza Kamis, 28 Okt 2021 16:20 WIB
Kemendag: Konsumen harus menegakkan haknya jika mengalami kerugian

Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional ke-9, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengadakan acara puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional 2021 yang sempat tertunda sejak April. Tema kegiatan Harkonas 2021 adalah Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju dengan subtema "Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa". 

Berdasarkan hasil survei 2020 terhadap tingkat keberdayaan konsumen yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, indeksnya mengalami peningkatan yaitu 49,07, di mana angka tersebut menunjukkan, konsumen Indonesia berada pada level mampu.

"Artinya konsumen Indonesia sudah memahami apa yang menjadi haknya. Namun memahami saja tidak cukup, konsumen juga harus menegakkan haknya," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono dalam Acara Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional 2021 secara virtual, Kamis (28/10).

Menurut Veri Anggrijono, konsumen harus menegakkan haknya jika mengalami kerugian, dengan menyampaikan keluhan ke saluran pengaduan konsumen yang harus disediakan oleh pelaku usaha. Jika tidak ada kesepakatan, konsumen dapat menyampaikan di kementerian dan lembaga terkait perlindungan konsumen atau Badan Penyelesaian Sengketa Kosumen yang berada di provinsi maupun kabupaten.

"Untuk memudahkan konsumen dalam menyampaikan keluhannya, setiap pelaku usaha wajib menyediakan saluran atau layanan pengaduan konsumen baik kegiatan perdagangan yang dilakukan secara konvensional maupun perdagangan secara elektronik," lanjutnya.

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan pada Acara Puncak Harkonas 2021 ini, kembali memberikan penghargaan kepada enam daerah Peduli Perlindungan Konsumen. Di mana daerah-daerah tersebut dinilai, telah meningkatkan kinerja penyelenggaraan perlindungan konsumen. 

Adapun enam daerah tersebut, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Jambi, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selain itu, penghargaan terkait Daerah Tertib Ukur 2020 akan iberikan kepada enam pemerintah daerah kabupaten/kota, yakni Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tanah Laut, dan Kota Cimahi. 

Sebagai wujud sinergi dalam pengawasan barang beredar dan jasa, pada perdagangan melalui sistem elektronik akan dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia. 

Sponsored

Di samping itu, Kementerian Perdagangan dalam rangka memperkuat jejaring perlindungan konsumen akan melakukan kerja sama dengan 43 perguruan tinggi di Indonesia.

"Diharapkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini, para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi perpanjangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Terutama di lingkungan sekitarnya, mengingat mahasiswa merupakan garda terdepan konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi baik melalui media sosial maupun secara langsung kepada masyarakat," tambah Veri. 

Berita Lainnya
×
tekid