UMKM dimudahkan agar lebih percaya diri bermitra dengan perusahaan besar

Saat ini baru 4% partisipasi UMKM dalam Global Value Chains (GVC).

Asisten Deputi Kemitraan dan perluasan Pasar dan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Fixy dan Direktur Pemberdayaan Usaha, Kedeputian Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi (Kemeninves)/BKPM, Anna Nurbani dalam diskusi daring bertema Kemitraan Usaha sebagai Kunci Pemulihan UMKM dan Ekonomi Indonesia, Selasa (5/10). (Tangkapan Layar/ Alinea.id/ Erlinda PW)

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2022 berada di 5,4%. Pertumbuhan ini tentunya tidak terlepas dari keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi pilar terpenting dalam ekonomi Indonesia.

Jumlah UMKM hingga saat ini tercatat sebanyak 64,19 juta yang didominasi oleh usaha mikro sebanyak 64,13 juta atau 99,2% dari keseluruhan sektor usaha.

Namun, pandemi Covid-19 dua tahun terakhir memberikan dampak negatif di mana 5,9% UMKM yang mengalami pertumbuhan positif. Berdasar hal tersebut, pemerintah pun berusaha membangkitkan UMKM melalui beberapa kebijakan, seperti restrukturisasi pinjaman, tambahan bantuan modal, keringanan tagihan listrik, dan dukungan lainnya.

Kebijakan untuk membantu UMKM salah satunya dilakukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan UMKM di Daerah. Aturan ini mendorong agar investor dalam dan luar negeri wajib untuk bermitra dan memberikan binaan dengan UMKM di daerah tempat berusaha beroperasi.

Asisten Deputi Kemitraan dan perluasan Pasar dan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), Fixy menyebut, kontribusi UMKM yang ada saat ini terhadap PDB mencapai 60%.