UU BUMN disebut langgar konstitusi

"Holding ultramikro terang-terangan membunuh koperasi. Dia melanggar visi subsidiaritas UU BUMN."

Kantor Bank BRI Cabang Jakarta Roxy, Jakarta Pusat, pada Desember 2020. Google Maps/Agus Purnadi Official

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dinilai melanggar konstitusi dan sejumlah regulasi. Salah satunya, keputusan pembentukan holding ultramikro yang secara jelas akan mematikan kelembagaan koperasi.

"Holding ultramikro terang-terangan membunuh koperasi. Dia melanggar visi subsidiaritas UU BUMN yang menyatakan usaha bisnis BUMN itu dilaksanakan sebelum dapat dikembangkan oleh koperasi," ujar Koordinator Koalisi Tolak Holding Ultra Mikro, Suroto, dalam keterangannya, Jumat (6/8).

Menurutnya, UU BUMN juga melanggar konstitusi karena menyebabkan komersialisasi layanan publik. Hal ini menegaskan, fokus kerja perusahaan negara mengejar keuntungan dan bukan memberi jasa/layanan bagi kepentingan publik. 

"UU BUMN ini menyalahi konstitusi karena berulang menyebutkan tujuan BUMN untuk mengejar keuntungan. UU menyebabkan masyarakat akan mengalami potensi kerugian konstitusional lebih besar di masa mendatang," jelasnya. 

Suroto mensinyalir pemerintah melakukan holding-isasi dengan agenda permainan bisnis yang menguntungkan segelintir elite. Persoalan tersebut diyakini sebagai celah pokok guna membatalkan UU BUMN dan seluruh peraturan terkait di bawahnya.