UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja beri kemudahan pelaku usaha perkebunan

UU 11/2020 ini mengubah beberapa ketentuan norma dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Perkebunan telah melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan yang diselenggarakan pada Rabu (12/10) di Medan, Sumatera Utara.

UU 11/2020 ini mengubah beberapa ketentuan norma dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Hal ini memberi dampak yuridis terhadap peraturan di lingkup perkebunan, termasuk dalam perizinan berusahanya. Namun, tujuan umum dari UU 11/2020 ini yaitu penyederhanaan penerbitan perizinan berusaha, serta penataan ulang pengenaan sanksi dari sanksi pidana ke sanksi administratif.

Selain itu, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja juga mengamanatkan mekanisme penetapan jenis perizinan berusaha di Indonesia dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sebagai solusi penyederhanaan proses perizinan, dengan tetap menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Pertemuan kita hari ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan pandangan terhadap penerapan seluruh peraturan subsektor perkebunan yang terdampak,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Heru Tri Widarto dalam keterangannya, dikutip Senin (17/10).

Menurut perwakilan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Utara Nazli, UU 11/2020 berperan menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya di sub sektor perkebunan di wilayah Sumatera Utara.