Wapres: Anggaran pembiayaan perumahan pada 2021 sebesar Rp30 triliun

sektor properti merupakan salah satu sektor yang menggerakkan roda perekonomian Indonesia dan menyumbang sekitar 2,7% PDB nasional.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan keterangan kepada wartawan tentang penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/ama.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin membuka rapat kerja nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) pada Kamis (3/11) secara daring. Pada kesempatan tersebut, Wapres menyampaikan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 bahwa jumlah keluarga di Indonesia yang memiliki rumah sebesar 80,07%, sedangkan sisanya tinggal dengan cara menyewa rumah, menumpang di rumah kerabat, atau hidup nomaden.

“Karena itu pemerintah memberikan perhatian khusus untuk sektor properti dalam UU APBN 2021 telah dialokasikan pembiayaan perumahan sebesar Rp30 triliun,” ujar Ma’ruf melalui kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Kamis (3/12). 

Pembiayaan tersebut dialokasikan, antara lain untuk skema subsidi selisih suku bunga (SSB), subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembiayaan dari K/L untuk prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), perumahan umum dan rumah susun, peningkatan kualitas rumah swadaya, dan pembangunan baru rumah swadaya, serta fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebesar Rp16,6 triliun untuk 157,5 ribu unit rumah. 

Wakil Presiden menyebutkan sektor properti merupakan salah satu sektor yang menggerakkan roda perekonomian Indonesia dan menyumbang sekitar 2,7% PDB nasional. Sektor ini mendapat porsi cukup signifikan dalam UU Cipta Kerja.

“Terdapat delapan aspek terkait sektor properti yang diatur UU Ciptaker, yaitu rumah susun, bangunan gedung, perumahan dan kawasan pemukiman, badan percepatan penyelenggaraan perumahan, kawasan dan tanah terlantar, bank tanah, tata ruang, dan perpajakan,” imbuhnya.