WK Migas Duyung berubah jadi gross split
Kontrak kerja sama perubahan Wilayah Kerja (WK) Duyung dari skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split sudah diteken.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kontrak kerja sama perubahan Wilayah Kerja (WK) Duyung dari skema bagi hasil cost recovery menjadi gross split sudah diteken.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan pendatanganan kontrak hanya akan mengubah kesepakatan pendapatan, sedangkan kontrak kerja tetap.
“Perubahan skema ini tidak memengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2,” kata Archandra.
Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Duyung sebelumnya ditandatangani tanggal 16 Januari 2007 menggunakan skema bagi hasil cost recovery. Saat ini, statusnya masoih Wilayah Kerja Eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd,
West Natuna Exploration Ltd merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kedua yang beralih menggunakan skema gross split. Perubahan menjadi skema gross split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada 11 Desember 2018.
“Dengan demikian, kontrak migas yang menggunakan skema gross split tercatat sebanyak 37 kontrak,” kata Arcandra.