Terdampak Covid-19, XL Axiata minta penundaan pembayaran PNBP

XL Axiata meminta pemerintah kembali memperpanjang penundaan menjadi 12 bulan dari semula dua bulan.

Ilustrasi telekomunikasi. Foto Pixabay.

PT XL Axiata Tbk. (EXCL) meminta insetif pemerintah terkait penundaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Biaya Hak Penyelenggara telekomunikasi akibat terdampak Covid-19. 

Direktur Utama XL Axiata Dian Siswarini mengatakan pihaknya bersama Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada 24 Maret 2020 telah mengirimkan proposal terkait penundaan pembayaran PNBP telekomunikasi tahun 2020 ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan tembusan ke Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.

Dian melanjutkan, surat tersebut direspons dengan Permenkominfo No.3/2020 yang menyatakan bahwa jatuh tempo pembayaran PNBP biaya hak penyelenggaraan hak telekomunikasi (BHP Telko) dan kewajiban pelayanan universal (universal service obligation/USO) ditunda selama dua bulan menjadi 30 Juni 2020 dari semula 30 April 2020.

"Kami masih berharap pemerintah mengabulkan permohonan kami terkait penundaan pembayaran PNBP 2020 dari dua bulan menjadi selama 12 bulan, tanpa denda, sesuai surat ATSI yang telah diakomodir Kemenkeu," kata Dian saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (11/5).

Dian mengatakan pandemi Covid-19 membawa dampak yang tak sedikit bagi perusahaannya. Covid-19 membuat harga saham perusahaan tertekan. Berdasarkan data RTI Infokom, sejak awal tahun (Year-to-Date/YTD), harga saham emiten berkode sandi EXCL ini memang telah turun 23,17%.
 
Menurut Dian, Covid-19 juga menimbulkan ketidakpastian bisnis. Bisnis yang telah direncanakan perseroan saat ini harus disesuaikan dengan situasi yang ada.